KOMPAS.com - Masih di bawah umur dan dijamin orangtua, polisi tak menahan NDP (14), siswa sekolah menengah pertama (SMP) di Ponorogo, Jawa Timur, yang terekam meremas payudara pengendara di jalan.
Namun demikian, kasus tersebut akan tetap diproses dan NDP terancam dijerat dengan Pasal 281 KUHP.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 281 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan dan denda Rp 4.500," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021), dilansir dari Surya.co.id.
Baca juga: Sambil Ditanyain, Kami Dipukul, Diancam Senjata di Ruang Penyidik
Hendi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (12/4/2021) sore hari.
Saat itu NDP mengendarai Yamah Vixion dengan nomor polisi AE 4048 VM melintas di Jalan baru Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Lalu, NDP berpapasan dengan 4 orang perempuan yang mengendarai dua sepeda motor.
Entah mengapa, NDP putar balik dan mengejar keempat perempuan itu. Setelah dekat, NDP memepet salah satu motor dan meremas payudara perempuan yang dibonceng.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.