SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.
Baca juga: Bahar bin Smith Berdebat dengan Saksi yang Melihat Sopir Dianiaya
Selain itu, pengelola restoran dan yang lainnya bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.
"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Ramadhan di Padang: Karaoke hingga Diskotek Harus Tutup, Jika Nekat Buka Denda Mulai Rp 50 Juta
Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.
"Kalau ada rumah makan yang buka, akan kami sita alat masaknya, atau mungkin kompornya. Saat ini masih sosialisasi, ke depannya kalau ada yang buka, akan ditindak," ujar Hasanudin.
Baca juga: Tidak Ada Zona Merah di Jabar, Keterisian Rumah Sakit Menurun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.