JAMBI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jambi membuat aturan mengenai ibadah dan kegiatan usaha selama Ramadhan 1422 Hijriah di masa pandemi.
"Aturan ini memang ada yang longgar, namun banyak yang tetap ketat. Kita akan monitor agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan orang banyak," kata Juru Bicara Pemkot Jambi Erwandi melalui sambungan telepon, Senin (12/4/2021).
Ia mengatakan, aturan terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan usaha di bulan Ramadhan memang mengikuti protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca juga: Cerita Polisi soal Benteng di Kampung Narkoba Palembang yang Sulit Ditembus
Aturan ini dibuat sesuai dengan keputusan bersama Pemkot Jambi, Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Jambi.
Untuk aturan beribadah, menurut Erwandi, setiap orang dianjurkan untuk sahur dan berbuka di rumah.
Namun, kegiatan buka bersama (bukber) dibolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan jumlah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
Shalat tarawih, witir, tadarus, iktikaf, nuzul Quran harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Kalau untuk kultum Ramadhan di masjid atau mushala, paling lama hanya 15 menit," kata Erwandi lagi.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Hampir Rampung, Ini Target Waktunya
Pelaksanaan pesantren kilat, safari Ramadhan dan majelis taklim dapat dilakukan dengan protokol kesehatan.
Begitu juga dengan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah harus mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan atau massa.
Untuk kegiatan lainnya seperti aktivitas membangunkan orang untuk sahur dan takbiran, hanya boleh dilakukan dari masjid dan tidak diperkenankan berkeliling dari rumah ke rumah.
"Kalau shalat Id, itu dibolehkan baik di masjid maupun di lapangan terbuka. Ya tentu dengan protokol kesehatan," kata Erwandi.