Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Vaksin hingga Bawa Paksa Jenazah Covid-19 di Sumsel Terancam Denda Maksimal Rp 5 Juta

Kompas.com - 09/04/2021, 15:30 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 dalam pelaksanakaan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyrakat (PPKM) mikro yang dimulai pada 6-19 April 2021.

Dalam BAB XII Pasal 64 tentang sanksi pidana, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes, pemeriksaan, pengebotan dan atau vaksinasi dalam rangka mendeteksi adanya wabah penyakit menular yang diselenggarakan oleh Pemprov diancam denda paling banyak Rp1 juta.

Kemudian, pada Pasal 65, setiap orang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus terdampak atau terpapar wabah penyakit menular yang semestinya harus diselenggarakan oleh petugas khusus, diancam denda Rp 2,5 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

Baca juga: Mantan Gubernur Sumsel Mahyuddin Meninggal Dunia akibat Corona

Selain itu, pada Pasal 66 tertulis, setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan tanpa izin, diancam pidana denda Rp 2,5 juta.

Kemudian, pada Pasal 67, kegiatan usaha yang melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan diancam penjara selama 3 hari dan denda paling banyak Rp 1 juta.

Sementara untuk penanggung jawab usaha dikenakan denda Rp 25 juta.

Baca juga: Gubernur Sumsel: Shalat Tarawih dan Buka Bersama Boleh, yang Penting Prokes

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Aris Saputra mengatakan, sebelum sanksi pidana itu diberikan, para pelanggar protokol kesehatan terlebih dahulu diberikan teguran dan peringatan.

Namun, jika masih tidak menuruti Perda yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel, maka pelanggar akan dikenakan sanksi pidana.

"Aturannya jelas, kami mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan Gubernur Sumsel untuk penegakan disiplin protokol kesahatan," kata Aris melalui pesan singkat, Jumat (9/4/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com