BREBES, KOMPAS.com - Kaki kiri Sahat Parsaulian (27) warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan saat ditangkap polisi dalam kasus pembobolan sejumlah minimarket di Brebes, Jawa Tengah.
Sahat yang merupakan residivis, sebelumnya menjadi buronan Jatanras Polda Jateng dan Tim Resmob Polres Brebes karena diketahui sebagai anggota kelompok pembobol minimarket lintas daerah.
"Pelaku ini residivis kasus serupa. Berdasarkan pengakuan, sudah melakukan aksi di enam lokasi. Lima TKP di Brebes dan satu di Semarang," kata Kasatreskrim Polres Brebes Agus Supriyadi, di Mapolres setempat, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Hendak Ambil Pakaian, Nenek 81 Tahun di Gunungkidul Dianiaya Cucu Sampai Patah Tulang Pinggul
Agus menyebut, jika pelaku merupakan Kelompok Medan spesialis pembobol minimarket yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah.
Pelaku ditangkap di exit tol Brebes Timur, Senin (22/3/2021) oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit I Aiptu Titok Ambar Pramono
Sebelumnya, tim gabungan melakukan pengintaian dan pengejaran di ruas tol trans Jawa. Saat dibekuk, pelaku juga sempat kabur ke sawah.
"Pelaku ini residivis, jaringan kelompok Medan, tiga pelaku DPO sedang kita lakukan pengejaran," katanya.
Baca juga: Tangkap Pemuda yang Olok Gibran, Polresta Surakarta Digugat Praperadilan
Sebelum ditangkap, yang terbaru pelaku bersama tiga komplotanya melakukan aksinya di sebuah minimarket di Desa Kubangwungu, Ketanggungan, Brebes.
Saat itu, pelaku membobol minimarket dengan cara merusak gembok besi di pintu utama toko. Sasaran yang dicuri di antaranya rokok, susu, kosmetik hingga uang tunai.
"Beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku seperti gunting baja, linggis dan pipa besi. Termasuk sarana satu unit mobil," katanya
Di hadapan polisi, pelaku Sahat mengaku telah melakukan aksi pembobolan minimarket di beberapa lokasi. Dalam aksinya ia bersama beberapa rekanya dengan cara berkeliling.
"Saya rusak gembok pintu depan dengan gunting baja. Kemudian ambil barang-barang dagangan rokok, kosmetik dan susu," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 UU KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.