KENDARI, KOMPAS.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), akan menggelar sidang disiplin terhadap tiga anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis koran Berita Kota Kendari (BKK) Rudinan.
Rudinan mengalami kekerasan saat meliput unjuk rasa di depan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Kendari pada Kamis (18/3/2021).
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Pol Priyanto Teguh Nugroho mengatakan, telah memeriksa tujuh orang.
Baca juga: Jurnalis di Kendari Dipukul Polisi Saat Liput Demo, Kapolres Minta Maaf
Sebanyak enam orang di antaranya merupakan personel Polres Kendari, sedang satu lainnya adalah anggota satpam BLK Kendari.
"Enam yang diperiksa bukan semuanya terduga pelanggar, yang akan kita proses tiga orang. Yang lainnya saksi- saksi," kata Teguh dikonfirmasi via pesan singkat, Rabu (24/3/2021)
Saat ini, Teguh masih menunggu berkas tiga oknum polisi Polres Kendari rampung untuk segera diproses persidangan kode etik.
"Masih kita proses untuk sidang, mungkin bisa konfirmasi ke Kabid Humas," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, saat ini pihaknya baru akan memproses pelanggaran kode etik tiga oknum anggota Polres Kendari yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis di Kendari.
"Akan kita proses pelanggaran kode etik ada tiga oknum anggota Res (Polres) Kendari inisial AF,DA dan RJ," ungkapnya melalui pesan singkat.
Baca juga: Video Viral Perpeloncoan Mahasiswa Baru, UHO Kendari Sebut Kegiatan LDK Tak Berizin
Sebelumnya, unjuk rasa menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan workshop otomotif mobil oleh sejumlah mahasiswa di kantor BLK Kendari berlangsung ricuh.
Seorang pengunjuk rasa mengalami tindak kekerasan oleh oknum kepolisian, bahkan seorang Jurnalis koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan turut menjadi korban atas tindak kekerasan aparat kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.