BANGKA, KOMPAS.com - Anggaran senilai Rp 19,12 miliar telah dikucurkan PT Timah Tbk untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama 2020.
Alokasi pembiayaan tercantum dalam program kemitraan Corporate Social Responsibility (CSR).
Bantuan ini dikenal juga dengan istilah pinjaman lunak karena menerapkan suku bunga yang sangat rendah.
Direktur Keuangan PT Timah Tbk Wibisono mengatakan, program CSR dilaksanakan secara berkelanjutan dengan harapan dapat menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar tambang.
"Kami sebagai perusahaan pertambangan selalu mengedepankan ketaatan terhadap regulasi, salah satunya adalah aturan-aturan yang mewajibkan untuk menjalankan PKBL dan CSR dengan baik. Sehingga dapat membantu ekonomi kerakyatan," ujar Wibisono di Pangkalpinang, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: Reklamasi Laut PT Timah, Tahun Ini Target Bangun 1.920 Fish Shelter
Dia menuturkan, program kemitraan ini diberikan dalam bentuk pinjaman (dana bergulir) untuk membiayai modal kerja atau pembelian aktiva tetap.
Sehingga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan usaha penerima bantuan. Selain itu pelaksanaan ini juga dapat meningkatkan kemampuan usaha kecil dan koperasi agar menjadi tangguh dan mandiri.
Bantuan ini tersebar di berbagai wilayah operasional timah.
Total anggaran untuk CSR yang dikucurkan mencapai Rp 59, 58 miliar. Selain untuk program kemitraan, juga ada Program Bina Lingkungan sebesar Rp 8,70 miliar dan Rp 31,76 miliar untuk Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
"Melalui CSR ini perusahaan dapat menjembatani kegiatan ekonomi masyarakat yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat," ujar Wibisono.
Baca juga: KIP Timah Disebut Menepi karena Disorot DPR, PT Timah: Bergeser Sementara Berlindung dari Cuaca
Tanggung Jawab terkait pengembangan sosial kemasyarakatan meliputi program- program kemitraan dan bina lingkungan serta program- program sosial lainnya kepada masyarakat yang tidak terbatas pada kesehatan, pendidikan dan lain - lain.
Ada pun program Bina Lingkungan (BL) adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana BUMN yang dibebankan langsung menjadi biaya operasional Perseroan.