KOMPAS.com - Puluhan pengendara di Purwokerto, Jawa Tengah, terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Selasa (23/3/2021).
Menurut Kasat Lantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimadila di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, tercatat ada 78 pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah tak mengenakan helm dan sabuk pengaman lalu memakai ponsel saat berkendara.
"Lebih banyak pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm. Kalau pelanggaran pengemudi roda empat antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel," jelas Ryke.
Baca juga: Hari Pertama Tilang Elektronik di Purwokerto, 78 Pengendara Tertangkap Kamera Langgar Lalu Lintas
Seperti diberitakan sebelumnya, mulai tanggal 23 Maret 2021, polisi secara serentak menerapkan tilang elektronik di sejumlah wilayah di Indonesia.
Di Purwokerto, menurut Ryke, ada empat kamera ETLE yang disiapkan. Namun, pada tahap awal kamera ETLE yang digunakan dipakai adalah di simpang Pasar Wage Purwokerto.
Baca juga: Ini 22 Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Kota Tegal
"Sebetulnya ada empat titik, yaitu di simpamg Pasar Wage, Omnia, GOR, dan Sawangan. Untuk uji coba ini baru di simpang Pasar Wage," ujar Ryke.
Untuk titik-titik yang tidak tercover, Ryke mengatakan, penindakan menggunakan kamera portable yang terpasang pada helm anggota Satlantas yang berpatroli.
"Ada sekitar 10 kamera portable yang kami gunakan. Untuk tahap awal ini penindakan hanya di wilayah perkotaan, ke depan akan sampai ke pedesaan," kata Ryke.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.