Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Kabupaten Bogor Diperpanjang Lagi, Ini 15 Ketentuan Aturannya

Kompas.com - 09/03/2021, 11:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro selama 13 hari.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021.

"Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di Kabupaten Bogor ini berlaku pada 9 sampai 22 Maret 2021," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Bantu Penanganan Covid-19, Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Gaji

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengatakan bahwa ada sejumlah pelonggaran pada perpanjangan PPKM kali ini.

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan dapat diuji coba secara tatap muka.

Selain itu, utilitas publik yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.

Syaratnya, menurut Ade, harus ada pengaturan jam operasional, kapasitas tempat, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: 1.182 Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini Alasan Bupati Bogor

Ade menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) No 60 Tahun 2020 tentang masyarakat sehat, aman dari Covid-19 masih tetap berlaku dalam mengatur pembatasan orang.

Berikut daftar 15 ketentuan aturan dalam perpanjangan PPKM berbasis mikro tersebut:

1. Melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2. Pengoperasian pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas pasar. Jam operasional pukul 04.00 – 16.00 WIB.

3. Pengoperasian mal/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50 persen dari luas bangunan komersial. Jam operasional pukul 10.00 – 21.00 WIB.

4. Hotel/resort/cottage/villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas.

5. Pengoperasian wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi alam/hewan termasuk situ dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com