PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Tim Satgas Covid-19 Kepulauan Bangka Belitung mulai menggelar patroli penegakan perda karena masih rendahnya partisipasi warga dalam menerapkan protokol kesehatan.
Sekretaris Satgas Mikron Antariksa mengatakan, patroli dengan melibatkan personel gabungan resmi dimulai terhitung 1 Maret 2021.
"Sebagai upaya penanggulangan pandemi karena Bangka Belitung lima besar terendah pelaksanaan protokol kesehatan," kata Mikron saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 1 Maret 2021
Mikron menuturkan, dari survei yang dirilis Satgas Covid, tingkat kepatuhan penggunaan masker di kalangan masyarakat 61,1 persen dan menjaga jarak 59,1 persen.
Patroli penegakan Perda Nomor 10/2020 dinilai perlu agar masyarakat terbiasa dengan perilaku adaptasi kebiasaan baru.
Perda tersebut juga mengatur ketentuan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Kami tetap utamakan sosialisasi persuasif. Jika sudah peringatan namun tetap diabaikan, maka diberlakukan denda," ujar Mikron.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bangka Belitung Berencana Gunakan GeNose
Ketentuan denda dirinci Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.
Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.
Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.
Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.
Ada pun angka Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung hingga 1 Maret 2021 mencapai 7.374 pasien. Rinciannya, sebanyak 6.650 dinyatakan sembuh, 612 dalam perawatan dan 112 meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.