Salin Artikel

Satgas Covid-19 Babel Berlakukan Patroli, Pejabat Tak Taat Prokes Kena Denda hingga Rp 10 Juta

Sekretaris Satgas Mikron Antariksa mengatakan, patroli dengan melibatkan personel gabungan resmi dimulai terhitung 1 Maret 2021.

"Sebagai upaya penanggulangan pandemi karena Bangka Belitung lima besar terendah pelaksanaan protokol kesehatan," kata Mikron saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/3/2021).

Mikron menuturkan, dari survei yang dirilis Satgas Covid, tingkat kepatuhan penggunaan masker di kalangan masyarakat 61,1 persen dan menjaga jarak 59,1 persen.

Patroli penegakan Perda Nomor 10/2020 dinilai perlu agar masyarakat terbiasa dengan perilaku adaptasi kebiasaan baru.

Perda tersebut juga mengatur ketentuan sanksi bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami tetap utamakan sosialisasi persuasif. Jika sudah peringatan namun tetap diabaikan, maka diberlakukan denda," ujar Mikron.

Ketentuan denda dirinci Dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/01/SATPOL-PP/2021.
Bagi kalangan pejabat atau pimpinan, denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 10 juta.

Ancaman denda maksimal juga berlaku bagi pengelola fasilitas umum atau pengelola acara sosial dan budaya yang berimplikasi melanggar protokol kesehatan.

Sementara bagi golongan pekerja, denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 1 juta.

Ada pun angka Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung hingga 1 Maret 2021 mencapai 7.374 pasien. Rinciannya, sebanyak 6.650 dinyatakan sembuh, 612 dalam perawatan dan 112 meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/12052501/satgas-covid-19-babel-berlakukan-patroli-pejabat-tak-taat-prokes-kena-denda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke