KOMPAS.com - Pemilik pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, Suhardi memaafkan empat ibu terdakwa kasus pelemparan atap pabriknya.
Hal itu disampaikan Suhardi dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (26/2/2021).
Awalnya, hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang.
Asri bertanya apakah Suhardi memiliki pesan yang ingin disampaikan. Pemilik pabrik itu pun mengambil kesempatan tersebut.
Ia menyampaikan telah memaafkan keempat pelaku.
"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga memaafkan terdakwa. Tidak ada rasa benci dan sakit hati demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan, Jumat.
Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...
Suhardi meminta maaf kepada masyarakat NTB jika kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu dinilai salah.
Setelah itu, Suhardi menghampiri para terdakwa dan menyalami mereka satu per satu.
Usai persidangan, Suhardi menyampaikan harapannya agar maaf yang diberikan bisa meringankan hukuman para terdakwa.
"Harapan saya semoga meringankan hukuman atau menghentikan. Dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi.