Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Syariat Islam, Satu Hotel di Banda Aceh Disegel Satpol PP

Kompas.com - 23/02/2021, 21:58 WIB
Raja Umar,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satu hotel di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh, disegel oleh personel Satpol PP WH setempat, Selasa (23/02/2021).

Penyegelan dilakukan karena hotel tersebut malanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang humum Jinayat.

"Hotel itua disegel karena melanggar qanun syariat Islam dan tidak ada izin usaha sesuai dengan peraturan daeeah dan qanun," kata Heru, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja WH Kota Banda Aceh saat diwawancara Kompas.com, Selasa (23/02/2021).

Baca juga: Mobil Terjun ke Sungai dan Terbalik di Aceh, Bayi dalam Kondisi Kritis

Heru menyebutkan, penyegelan hotel tersebut dilakukan karena sebelumnya personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh menemukan beberapa kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang humum Jinayat dalam razia beberapa waktu lalu.

"Awalnya ditemukan pelanggaran syariat, kemudian setelah diselidiki, hotel tersebut tidak memiliki izin usaha," katanya.

Heru menyebutkan beberapa kasus pelanggaran syariat Islam yang ditemukan di hotel tersebut, yaitu khalwat dan ikhtilat (tindakan asusila)sehingga terpidana telah diproses hukum cambuk beberapa waktu lalu,

"Pelanggar telah diproses sesuai dengan qanun syariat Islam, sementara hotel ini dalam pembinaan, sanksi administarsi, karena nanti saat mengurus izin harus ada rekomendasi dari Satpol PP WH," katanya.

Baca juga: Saat Pandemi, Hukuman Cambuk di Aceh Tetap Digelar dan Dihadiri Banyak Orang, Ini Penjelasannya

Pantauan Kompas.com, penyegelan dilakukan dengan dipasang tali garis pembatas berlogo Satpol PP WH Kota banda Aceh menutup plang nama hotel tersebut serta menempel stiker yang bertuliakan, "Tempat ini sementara ditutup dan dihentikan kegiatannya karena melanggar peraturan daerah / qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Trantibum Jo Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com