Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 22/02/2021, 17:11 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polda Jawa Tengah bakal menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk menilang pelanggar aturan lalu lintas.

Sebanyak 21 CCTV dan 6 speedcam tengah disiapkan untuk dipasang di sejumlah titik wilayah Jateng guna merekam atau memotret pelanggar.

Rencananya ETLE ini bakal di-launching tahap pertama pada 17 Maret 2021.

Baca juga: Target Kapolri dalam 100 Hari Menjabat, 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Selanjutnya, tahap kedua dijadwalkan akan di launching pada April dengan penambahan sekitar 52 titik.

"Penegakan hukum dengan sarana elektronik, ada 27 titik, akan ditingkatkan 52 titik. Dengan adanya ETLE, selain mendukung program bapak Kapolri juga mendidik masyarakat kita jaga diri di aspek pelanggaran lalulintas," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada wartawan gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (21/2/2021).

Luthfi menyebut pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang tekait pemakaian helm, tidak pakai safety belt (sabuk pengaman), pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” ucapnya.

Baca juga: Polda Jabar Akan Blokir Surat Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik

Selain itu, pengendara yang menerobos lampu merah, ugal-ugalan dan melebihi batas kecepatan maksimal yakni 80 km per jam juga akan ditindak.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin, menjelaskan pelanggaran lalu lintas akan terekam dan ditilang dengan pengiriman surat ke pelanggar sesuai alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com