Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Segera Terapkan Tilang Elektronik untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 22/02/2021, 17:11 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Apabila pelanggar bukan pemilik kendaraan karena dipinjam atau kendaraan bekas bisa diklarifikasi sesuai pertanggungjawaban nama yang tertera di STNK.

"Apabila tiga kali tidak ada respon secara otomatis kita blokir dan orang yang membayar denda harus meyertakan keseluruhannya baik KTP asli dan STNK. Harus sesuai jenis kendaraan dengan pemilik kendaraan sebenarnya," ucapnya.

Dari data Ditlantas Polda Jateng, sebaran titik CCTV ETLE yaitu:

1. Semarang titik titik (Jalan Pandanaran depan RS Hermina, depan Kantor BRI, dan Jalan Brigjen Katamso).

2. Demak (Traffic Light Bogorme).

3. Pati dua titik (Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani).

Baca juga: Kakorlantas Sebut Video Polantas Batal Tilang karena Terekam Dashcam Terjadi Sebelum Kapolri Keluarkan Instruksi Khusus

4. Surakarta enam titik (simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, dan simpang 4 Patung Wisnu).

5. Klaten dua titik (simpang 4 Pasar Srago dan simpang 4 Bendi Gantungan).

6. Karanganyar (simpang 3 Nglano).

7. Wonogiri (simpang 4 Ponten).

8. Kebumen (simpang 5 Kebulusan).

9. Cilacap dua titik (simpang 4 Terminal dan simpang 4 Alun-alun).

10. Purbalingga (simpang 4 Terminal).

Baca juga: Ganjil Genap Kota Bogor Dimulai, Tak Ada Sanksi Tilang Hingga Ojek Online Dapat Pengecualian

-Speedcam ETLE:

1. Klaten dua titik (Jalan Raya Solo-jogja ceper Klaten dan Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten).

2 Boyolali dua titik (Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali dua Jalan Nasional Solo- Boyolali).

3. Karanganyar dua titik (Jl Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar dan Jl Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com