Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" di Rembang, Pedagang Kebutuhan Pokok Boleh Berjualan

Kompas.com - 04/02/2021, 14:46 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan surat edaran pengimplementasian Gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja pada 6 dan 7 Februari 2021.

Gerakan itu disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan, bagi pedagang kebutuhan pokok masyarakat masih boleh berjualan selama gerakan itu dilakukan.

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Pedagang di Salatiga Diklaim Rela Tutup demi Tekan Kasus Covid-19

“Kita mengacu pada surat edaran gubernur bahwa penjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan. Jadi yang pedagang yang berjualan bahan pokok di pasar Sabtu dan Minggu kita perbolehkan,” kata Abdul Hafidz berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Abdul Hafidz menjelaskan, pasar tidak akan ditutup, tapi dikendalikan dengan pengawasan yang ketat.

Selain penjual kebutuhan pokok, tidak ada yang diperkenankan berjualan selama dua hari itu.

“Kami tidak berbicara buka atau tutup, tetapi jualan bahan pokok tetap kita perbolehkan. Tidak harus di pasar, tapi di mana saja tetap boleh berjualan. Selain bahan pokok tidak dianjurkan untuk berjualan,” terangnya.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Batang: Rakyat Butuh Makan...

Dengan beroperasinya pedagang bahan pokok seperti biasa, maka program Jumat pasar libur tetap berlaku seperti biasa.

Sedangkan untuk pertokoan di luar bahan pokok diminta untuk tutup sementara.

“Untuk toko modern tutup, sedangkan hari Jumat pasar tetap libur seperti biasa,” bebernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com