Salin Artikel

Gerakan "Jateng di Rumah Saja" di Rembang, Pedagang Kebutuhan Pokok Boleh Berjualan

Gerakan itu disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Rembang.

Bupati Rembang Abdul Hafidz menegaskan, bagi pedagang kebutuhan pokok masyarakat masih boleh berjualan selama gerakan itu dilakukan.

“Kita mengacu pada surat edaran gubernur bahwa penjual kebutuhan pokok tetap diperbolehkan. Jadi yang pedagang yang berjualan bahan pokok di pasar Sabtu dan Minggu kita perbolehkan,” kata Abdul Hafidz berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/2021).

Abdul Hafidz menjelaskan, pasar tidak akan ditutup, tapi dikendalikan dengan pengawasan yang ketat.

Selain penjual kebutuhan pokok, tidak ada yang diperkenankan berjualan selama dua hari itu.

“Kami tidak berbicara buka atau tutup, tetapi jualan bahan pokok tetap kita perbolehkan. Tidak harus di pasar, tapi di mana saja tetap boleh berjualan. Selain bahan pokok tidak dianjurkan untuk berjualan,” terangnya.

Dengan beroperasinya pedagang bahan pokok seperti biasa, maka program Jumat pasar libur tetap berlaku seperti biasa.

Sedangkan untuk pertokoan di luar bahan pokok diminta untuk tutup sementara.

“Untuk toko modern tutup, sedangkan hari Jumat pasar tetap libur seperti biasa,” bebernya.


Untuk mengawal program tersebut, Pemkab mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membantu Satpol PP, TNI dan Polri.

Khususnya memberi pengawasan ketat pada pedagang yang berjualan di pasar.

“Nanti akan kita perketat dengan menambah SDM dari ASN, jadi kalau kemarin hanya TNI Polri dan Satpol, nanti ada tambahan dari ASN untuk membantu penertiban protokol kesehatan,” sebutnya.

Untuk jam operasional menurut Bupati masih mengikuti aturan PPKM jilid 2, termasuk jam buka pedagang kaki lima (PKL).

Namun, Abdul Hafidz mengajak masyarakat untuk di rumah saja pada 6 dan 7 Februari.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/04/14462411/gerakan-jateng-di-rumah-saja-di-rembang-pedagang-kebutuhan-pokok-boleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke