YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.
Masa perpanjangan ini berlaku mulai 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.
"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi kita perpanjang," ujar Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Joko Supriyanto, Selasa (02/02/2021).
Baca juga: Sudah Tak Ada Lagi Pengungsi Erupsi Gunung Merapi di Magelang
Status tanggap darurat ini berlaku mulai 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021. Perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Sleman nomor 8/Kep.KDH/A/2021.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo pada 29 Januari 2021.
Ada beberapa pertimbangan, Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.
Hasil pemantauan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) nomor 48/45/BGV.KE/2021 tanggal 28 Januari 2021 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi. Status masih ditetapkan pada Siaga (Level III).
Potensi bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh 5 Km.
"Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," urainya.