Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Sleman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Merapi

Kompas.com - 02/02/2021, 12:44 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.

Masa perpanjangan ini berlaku mulai 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021.

"Status tanggap darurat bencana Gunung Merapi kita perpanjang," ujar Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Joko Supriyanto, Selasa (02/02/2021).

Baca juga: Sudah Tak Ada Lagi Pengungsi Erupsi Gunung Merapi di Magelang

Status tanggap darurat ini berlaku mulai 1 Februari 2021 sampai dengan 28 Februari 2021. Perpanjangan status tanggap darurat bencana Gunung Merapi ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Sleman nomor 8/Kep.KDH/A/2021.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Bupati Sleman Sri Purnomo pada 29 Januari 2021.

Ada beberapa pertimbangan, Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana Gunung Merapi.

Hasil pemantauan Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) nomor 48/45/BGV.KE/2021 tanggal 28 Januari 2021 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi. Status masih ditetapkan pada Siaga (Level III).

Baca juga: Cerita Sukirno Alami Luka Bakar hingga Tak Punya Pori-pori dan Kehilangan Keluarga Saat Erupsi Merapi

Potensi bahaya berupa guguran lava, lontaran material vulkanik bila terjadi letusan eksplosif luncuran awan panas sejauh 5 Km.

"Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat," urainya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com