PRABUMULIH, KOMPAS.com - Pria berinisial SB (42) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih, Sumatera Selatan, karena membunuh Ibu kandungnya sendiri N (63).
SB menghabisi nyawa Ibunya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (23/1/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Tabrak Monyet Menyeberang Jalan, 2 Perempuan Dibawa ke Rumah Sakit
Kepala Satreskrim Polres Prabumulih AKP Abdurrahman mengatakan, pelaku diketahui berada di wilayah Kecamatan Peninjauan, Ogan Komering ulu.
Personel Satreskrim Polres Prabumulih yang mengetahui keberadaan SB langsung bergerak dan menangkap tersangka.
"Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri mengakui perbuatanya dan masih bisa berkomunikasi dengan baik," kata Abdurrahman.
Baca juga: Akhyar Nasution: Saya Akan Pecahkan Rekor, Jadi Wali Kota Tak Sampai Seminggu
Menurut polisi, pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati selalu dituduh atau disinggung terus-menerus oleh Ibunya dengan perkataan yang menyakitkan.
"Kemudian pelaku langsung melarikan diri keluar rumah dan menyampaikan kepada adiknya yang baru datang bahwa dirinya baru saja membacok Ibunya dan kondisi Ibunya terjatuh di dalam rumah," kata Abdurrahman.
Abdurrahman menambahkan, dari keterangan sejumlah saksi, pelaku SB diduga memiliki riwayat penyakit epilepsi dan gangguan jiwa.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Prabumulih dan terus dilakukan pemeriksaan. Pelaku kita kenakan Pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," kata Abdurrahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.