Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Jilid 2 di Jateng, PKL Bakal Dibuatkan Aplikasi Khusus Jualan

Kompas.com - 25/01/2021, 18:05 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerima beberapa masukan terkait penerapan PPKM bagi pelaku usaha terutama PKL dan tempat makan.

Dalam peraturan PPKM yang diperpanjang selama dua pekan ke depan ini terdapat perbedaan, khususnya pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha.

"Beberapa masukan kemarin disampaikan kepada kita soal PPKM, wabil khusus PKL dan tempat makan butuh perhatian penuh. Karena mereka tidak cukup mudah untuk menjual. Maka sepakat mereka akan mengatur jarak dan take away," jelas Ganjar di kantornya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Jumlah Pelanggar Aturan PPKM Jilid 1 di Jateng Capai 3.665 Orang

Selain itu, Ganjar menyampaikan usulan khusus bagi para PKL yakni pembuatan aplikasi berjualan.

"Usulan dari Pak Wabup tadi bagus khusus untuk PKL akan kita buatkan aplikasi sehingga kita bisa membantu mendorong stimulus mereka untuk menarik pembeli," ucapnya.

Ganjar telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh bupati/wali kota terkait pelaksanaan PPKM jilid kedua sampai 8 Februari mendatang.

"Restoran, rumah makan, kafe atau layanan makan di tempat jika sebelumnya harus ditutup pukul 19.00 WIB, sekarang diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pusat perbelanjaan atau mal juga buka sampai jam 20.00 WIB dan destinasi wisata melakukan pembatasan maksimal 30 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Baca juga: Dua Kepala Daerah di DIY Positif Covid-19 , Sekda: Makan Tidak Usah Bareng-bareng

Selanjutnya, tempat wisata malam seperti karaoke, warnet, game online dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB dan maksimal 50 persen.

Selain itu, pembatasan di sektor perkantoran juga masih menerapkan work from home (WFH) 75 persen.

Sementara itu, Pj Sekda Jateng Prasetyo Aribowo menerangkan, terkait PPKM ini, gubernur telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh kabupaten/kota.

Sehingga, tak hanya di Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya, namun seluruh daerah di Jateng akan menerapkan PPKM ini.

"Seluruh kabupaten/kota diminta melaksanakan SE ini secara serentak dan sama, termasuk pemberlakuan pembatasan jam operasional. Jadi semuanya harus disamakan, agar tidak ada kecemburuan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com