KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.
Hal ini menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat guna menekan laju penyebaran Covid-19.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, perpanjangan PPKM dimulai pada Selasa (26/1/2021) hingga Selasa (2/2/2021).
Baca juga: Ketika Grafik Kasus Positif Covid-19 Harian di DKI Jakarta Melonjak Selama PPKM Jilid Pertama
Hanya saja untuk jam operasional terdapat pelonggaran.
"Perubahannya jam operasional," kata Juliyatmono kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).
Pihaknya tidak mempungkiri dampak dari pemberlakukan PPKM sangat dirasakan oleh kalangan pelaku usaha.
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan pelonggaran terhadap jam operasional bagi para pelaku usaha.
Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, seluruh tempat sudah harus tutup.
Namun mulai Selasa (26/1/2021), seluruh tempat usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Baca juga: PPKM Jilid 2 di Banyumas, Jam Malam Dilonggarkan, Sebagian Tempat Wisata Dibuka
Selain itu, fasilitas umum pada PPKM sebelumnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas, dimulai Selasa (26/1/2021) diizinkan untuk pedagang kaki lima (PKL).
"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Mulai (besuk) Alun-alun Taman Pancasila silakan buka sore. Pukul 20.00 WIB bisa ditutup," terang dia.
"Mereka kan di fasilitas umum. Sekarang fasilitas umum kita izinkan untuk digunakan waktunya sama dengan yang lain tetap sampai pukul 20.00 WIB," sambung dia.