Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpanjang PPKM, Bupati Karanganyar Beri Kelonggaran Jam Operasional Pelaku Usaha

Kompas.com - 25/01/2021, 17:06 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kembali memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.

Hal ini menindaklanjuti instruksi dari pemerintah pusat guna menekan laju penyebaran Covid-19.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, perpanjangan PPKM dimulai pada Selasa (26/1/2021) hingga Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Ketika Grafik Kasus Positif Covid-19 Harian di DKI Jakarta Melonjak Selama PPKM Jilid Pertama

Hanya saja untuk jam operasional terdapat pelonggaran.

"Perubahannya jam operasional," kata Juliyatmono kepada wartawan di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (25/1/2021).

Pihaknya tidak mempungkiri dampak dari pemberlakukan PPKM sangat dirasakan oleh kalangan pelaku usaha.

Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan pelonggaran terhadap jam operasional bagi para pelaku usaha.

Sebelumnya, pada pukul 19.00 WIB, seluruh tempat sudah harus tutup.

Namun mulai Selasa (26/1/2021), seluruh tempat usaha boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

Baca juga: PPKM Jilid 2 di Banyumas, Jam Malam Dilonggarkan, Sebagian Tempat Wisata Dibuka

Selain itu, fasilitas umum pada PPKM sebelumnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas, dimulai Selasa (26/1/2021) diizinkan untuk pedagang kaki lima (PKL).

"Jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Mulai (besuk) Alun-alun Taman Pancasila silakan buka sore. Pukul 20.00 WIB bisa ditutup," terang dia.

"Mereka kan di fasilitas umum. Sekarang fasilitas umum kita izinkan untuk digunakan waktunya sama dengan yang lain tetap sampai pukul 20.00 WIB," sambung dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com