KOMPAS.com - Seorang bocah perempuan berusia 14 tahun berinisial B di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, diduga dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri dengan tangan dan sapu.
Tindakan A (48) tersebut diduga karena emosi saat B ingin meminjam motor untuk menjemput sang ibu yang sedang berada di rumah salah satu saudaranya.
“Anaknya mengatakan, Ibunya minta dijemput karena sedang di rumah keluarga dan mau pulang ke rumah, tapi tidak ada kendaraan. Ayahnya marah lalu memukul hingga gagang sapu patah,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Fauzi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Pukul Anak Gadisnya hingga Gagang Sapu Patah
Akibat perlakuan A, korban alami trauma. Gagang sapu yang digunakan pelaku bahkan hingga patah.
Mengetahui perbuatan suaminya, Ibu korban lalu segera melapor ke polisi. Setelah itu, polisi pun segera menangkap A.
“Saat ini pelaku sudah ditahan,” kata Fauzi.
Baca juga: Aturan Siswi Non-Muslim di SMKN Padang Wajib Berhijab Tuai Protes, Ini Duduk Perkaranya
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
(Penulis : Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.