Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Siswi Non-Muslim di SMKN Padang Wajib Berhijab Tuai Protes, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 23/01/2021, 14:59 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kepala sekolah SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, meminta maaf soal aturan yang mewajibkan siswi non-muslim memakai jilbab.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi, Jumat (22/1/2021).

Pernyataan itu terungkap setelah sebuah video sejumlah orangtua mendatangi dan protes aturan soal seragam bagi siswa SMKN 2 Padang.

Dalam video berdurasi 15 menit 24 detik itu, orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang terlibat adu argumen.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang merupakan orangtua murid menjelaskan, dia dan anaknya adalah non-muslim.

Baca juga: Cerita Kakek Saleh, Tiga Hari Tak Pulang Cari Sapi Sapinya yang Hilang

Dirinya mempertanyakan alasan sekolah negeri namun membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.

Mengadu ke Mendikbud

Hal senada juga diungkapkan salah satu orangtua murid, EH.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak,” kata EH.

Kepada Kompas.com, EH mengaku akan mengadu ke Komnas HAM dan Mendikbud.

"Saya sudah minta pengacara untuk mengirim surat ke Komnas HAM RI dan Menteri Pendidikan (Nadiem Makarim). Kita lapor kasus ini," kata EH yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).

Saat itu, pihak sekolah menjelaskan bahwa kewajiban memakai jilbab sudah menjadi aturan sekolah.

Baca juga: Ada Tulisan Bahasa China, Benda Mirip Rudal di Anambas Hebohkan Warga, Ini Faktanya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com