KOMPAS.com - Seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara digugat anak kandungnya sendiri karena persoalan tanah warisan.
Penggugat atas nama Deden dan dibantu anak Koswara lainnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.
Kebingungan pun menerpa Koswara karena nilai gugatan mencapai Rp 3 miliar.
"Saya uang dari mana?," kata kakek berusia 85 tahun itu, di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela
Terlebih kepada Masitoh yang selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.
Namun ternyata Masitoh dinilai menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.
"Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.
Anaknya Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum Deden kini telah meninggal dunia karena serangan jantung, sehari sebelum persidangan, yakni pada Senin (18/1/2021).