Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela

Kompas.com - 19/01/2021, 22:09 WIB
Farid Assifa

Editor

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria tua renta bernama RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).

Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung lantaran digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Untuk diketahui, Koswara memiliki enam anak. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.

Hamidah bersama Koswara menjadi tergugat dalam kasus perdata yang digugat oleh Deden dan istrinya, Nining. Sementara kuasa hukumnya adalah Masitoh, adik Deden, anak ketiga Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris, adik-adik Koswara.

Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah itu.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya sendiri, Deden, ketika niatnya menjual tanah tersebut diutarakan.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Selain Deden, ia juga mengaku kecewa dengan anak ketiganya, Masitoh, yang memilih menjadi kuasa hukum Deden dalam gugatan kepada Koswara.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Dalam gugatan kepada Koswara, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara dan Hamidah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, keduanya juga membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Sidang gugatan dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Dalam sidang tersebut, Masitoh selaku kuasa hukum Deden digantikan Komar Sarbini. Masitoh tidak hadir karena diketahui telah meninggal dunia akibat serangan jantung pada Senin (18/1/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com