BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria tua renta bernama RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).
Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung lantaran digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Untuk diketahui, Koswara memiliki enam anak. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.
Hamidah bersama Koswara menjadi tergugat dalam kasus perdata yang digugat oleh Deden dan istrinya, Nining. Sementara kuasa hukumnya adalah Masitoh, adik Deden, anak ketiga Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara. Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris, adik-adik Koswara.
Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah itu.
"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.
Koswara mengaku mendapat perlakuan tidak sopan dari anaknya sendiri, Deden, ketika niatnya menjual tanah tersebut diutarakan.
"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan