Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebingungan Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar: Uang dari Mana?

Kompas.com - 20/01/2021, 12:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang kakek di Kota Bandung, RE Koswara digugat anak kandungnya sendiri karena persoalan tanah warisan.

Penggugat atas nama Deden dan dibantu anak Koswara lainnya, Masitoh sebagai kuasa hukum.

Kebingungan pun menerpa Koswara karena nilai gugatan mencapai Rp 3 miliar.

"Saya uang dari mana?," kata kakek berusia 85 tahun itu, di PN Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.

Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela

Sudah biayai anak

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 
Tribun Jabar/ Mega Nugraha RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Koswara pun merasa pilu dengan gugatan tersebut. Pasalnya, dia sudah membiayai hidup hingga pendidikan anaknya.

Terlebih kepada Masitoh yang selama ini telah dibiayai untuk menempuh pendidikan ilmu hukum hingga tingkat magister.

Namun ternyata Masitoh dinilai menggunakan ilmunya untuk melawan orangtuanya.

"Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," ungkap Koswara.

Anaknya Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum Deden kini telah meninggal dunia karena serangan jantung, sehari sebelum persidangan, yakni pada Senin (18/1/2021).

Baca juga: Derita Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung: Dia Pelototi Saya Seperti Bukan Orangtuanya

 

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Duduk perkara gugatan, terkait tanah warisan

Koswara memiliki enam orang anak kandung, yakni Imas, Deden, Masitoh, Ajid, Hamidah dan Muchtar.

Deden dan istrinya menggugat Koswara dan Hamidah karena tanah yang selama ini dia sewa untuk toko akan dijual.

Hasil penjualan tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara itu akan dibagi kepada para ahli waris, yaitu adik-adik Koswara.

"Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Deden dibantu adik kandungnya, Masitoh yang berperan sebagai kuasa hukum.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Kristen Gray dan Cuitan Soal Bali, Diperiksa 8 Jam, Dideportasi Bersama Pasangan Wanitanya

Deden selalu ribut dengan adiknya

ilustrasi marahshutterstock ilustrasi marah
Emosi Deden meledak setelah mendengar tanah tersebut hendak dijual tanpa persetujuannya.

Dia merasa kesepakatan yang pernah dibuat kini tidak ditepati.

Sementara Koswara memiliki kekhawatiran sendiri terkait tanah tersebut jika tidak segera dibagi kepada ahli waris.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa," ujar Koswara.

Baca juga: Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya

 

Ilustrasishutterstock Ilustrasi
Perlakuan tidak seperti anak-orangtua

Koswara mengaku takut dengan sikap Deden setelah memberi tahu rencana menjual tanah.

Dia merasa Deden sudah seperti tidak menganggap dirinya sebagai orangtua.

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," aku Koswara.

Namun Koswara tetap mengambil pilihan itu karena bertanggung jawab menyerahkan hak tanah kepada adik-adiknya.

Sidang perkara tersebut kini masih dalam tahap pemeriksaan berkas-berkas dan belum masuk ke pokok perkara gugatan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim I Gede Dewa Suarditha.

Pengganti Masitoh selaku kuasa hukum Deden, Komar Sarbini melayangkan gugatan karena menganggap Koswara dan Hamidah melawan hukum.

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Mereka diminta membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut serta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Baca juga: Menangis dan Saling Berpelukan, Ini Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi

Dibela 20 advokat

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Ada 20 advokat yang membantu Koswara dan Hamidah dalam kasus tersebut.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap kata salah satu kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar.

Menurutnya, gugatan Deden kepada ayahnya cacat formil, sebab seharusnya gugatan dilayangkan atas perkara wanprestasi, bukan perbuatan melawan hukum.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Editor: Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com