KUPANG, KOMPAS.com - Nasib nahas menimpa Abram Samuel Giri (21). Pegawai honorer Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak sebuah mobil.
Sopir mobil yang menabrak korban diketahui sedang mabuk akibat konsumsi minuman keras.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, mengatakan, kasus ini sudah dibuatkan laporan polisi nomor LP/A/ 1903/I/2021/Polres Kupang Kota.
Andri menjelaskan, Giri yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DH 4557 HJ ditabrak di Jalan Cak Doko, dekat Kantor Lurah Oebobo, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: Awal Januari 2021, Sebanyak 10 TKI Ilegal Asal NTT Meninggal di Malaysia
"Sepeda motor yang dikendarai korban ditabrak mobil Daihatsu Xenia nomor polisi B 1281 FFN," kata Andri, kepada sejumlah wartawan, Rabu (20/1/2021).
Mobil dikendarai Median Daud Dadi Lado (19), warga Jalan Kedondong Nomor 18, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Median Daud Dadi Lado yang belum memiliki SIM diketahui dalam pengaruh minuman keras.
Korban Abram Samuel Giri saat itu membonceng rekannya Merdi Christian Panie (22), seorang mahasiswa yang juga warga Jalan Sisingamangaraja RT 057 RW 006 Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Merdi mengalami luka lecet di kaki kiri dan kanan, luka robek di perut, luka di tangan kiri dan kanan dan kesadaran kurang serta saat ini dirawat intensif di rumah sakit.
Kejadian itu bermula ketika, mobil Xenia melaju dari arah SMAN 1 Kupang menuju kearah SPBU Oebobo.