Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kilogram Sabu dari Malaysia

Kompas.com - 20/01/2021, 08:11 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia. Petugas menyita 20 kilogram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, dalam kasus ini satu orang tersangka berhasil ditangkap.

"Tersangka yang diamankan satu orang berinisial AL (36). Tersangka ini berperan sebagai pembawa atau kurir narkotika jenis sabu sebanyak 20 kilogram," ungkap Victor kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebut dia, tersangka mengaku diperintahkan oleh pengendali dengan upah Rp 8 juta per kilogram.

Baca juga: Seorang Ibu Nekat Jadi Pengedar Sabu Setelah Dibujuk Anaknya yang Dipenjara, Ini Alasannya

Upah tersebut akan dibayar pengendali setelah barang haram itu sampai kepada pemerimanya di Kota Dumai.

"Barang bukti narkotika ini diselundupkan dari Malaysia ke Rupat, Kabupaten Bengkalis. Tujuan barang ke wilayah Kota Dumai," kata Victor.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan 20 kilogram sabu ini bermula informasi dari anggota TNI AL Lanal Dumai pada Minggu (17/1/2020). Dimana anggota TNI AL mendapat informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu ke Rupat dengan tujuan ke Kota Dumai.

Atas informasi tersebut, Tim Harimau Kampar dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan.

Tim Harimau Kampar yang dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian Pratama, melakukan pengintaian di kawasan pelabuhan Kapal Roro tujuan Dumai-Rupat.

Keesokan harinya, Senin (18/1/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat satu unit mobil Avanza warna putih turun dari Kapal Roro.

"Tim langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut, lalu memeriksa dan melakukan penggeledahan. Di dalam mobil itu terdapat seorang laki-laki pengemudi kendaraan," sebut Victor.

Dari hasil penggeledahan, sambung dia, petugas menemukan dua buah tas yang dibungkus dalam kardus berisi 20 bungkus sabu.

Usai mengamankan tersangka dan barang bukti, Victor mengatakan Tim Harimau Kampar melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku penyelundupan sabu lainnya. Namun, petugas tidak berhasil.

"Tim tidak berhasil, karena tersangka yang lain sudah mengetahui penangkapan tersebut," akui Victor.

Setelah itu, kata dia, petugas membawa tersangka dan barang bukti 20 kilogram sabu ke Ditresnarkoba Polda Riau di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Dibujuk Anaknya, Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Pengedar Sabu

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti non narkotika berupa empat unit handphone.

"Untuk tersangka AL, kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Victor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com