Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibujuk Anaknya, Ibu Rumah Tangga Nekat Jadi Pengedar Sabu

Kompas.com - 19/01/2021, 19:54 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial SW nekat mengedarkan narkoba jenis sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

SW mengedarkan barang haram tersebut karena bujuk rayu anaknya yang ditahan karena kasus narkoba.

"Salah satu anaknya sudah masuk penjara karena kasus narkoba. Namun, karena kebutuhan ibunya diberikan solusi oleh anaknya dalam penjara untuk berjualan narkotika jenis sabu," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo Utomo dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Meski Ditahan, Empat Narapidana Ini Masih Bisa Konsumsi Sabu di Sel

SW dikenalkan anaknya yang berada di dalam penjara kepada seorang bandara narkoba berinisial DF. Hingga kini DF masih berstatus buronan.

"Modusnya, tersangka diberikan alamat oleh bandar untuk mengambil sabu. Setelah diambil dibawa pulang ke rumah untuk dikemas dalam plastik-plastik kecil," katanya.

Kemudian paket sabu tersebut atas petunjuk bandar dia kirim kepada para pemesan.

"Uangnya diterimakan ke bandar. SW akan mendapatkan honor dari bandaranya itu," terang dia.

SW mengaku baru sekali mengedarkan barang haram tersebut.

"Tetapi mungkin kita perlu pendalaman karena SW sudah agak lama kenal DF (bandar)," terangnya.

Baca juga: 4 Napi Pesta Sabu di Lapas, Bagaimana Bisa?

Selain SW, polisi juga mengamankan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba lainnya.

Mereka antara lain, AAN alias Boneng, Whim Manto alias Wim Wim, Agus Ariansyah, Erna Hadi, dan Rio Mada.

Adapun barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah sebanyak 51,17 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto 132 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com