KOMPAS.com- Seorang warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, SF (23), ditangkap aparat Polresta Solo gara-gara sebuah unggahan.
SF melayangkan tuduhan pada pihak Polresta Solo terkait lamanya penyelesaian kasus tabrak lari Flyover Manahan yang terjadi pada 1 Juli 2019 lalu.
Baca juga: Warga Solo Ditangkap karena Buat Status Facebook soal Tabrak Lari Flyover Manahan
Status SF viral dan menyebut polisi mendapatkan uang dalam kasus tabrak lari yang menewaskan satu orang pengendara sepeda motor itu.
Melalui akun Facebook Luck KeRss miliknya, SF mengunggah status pada Minggu (17/1/2021).
Status itu berbunyi "Tabrak lari fly over manahan ono duet.e kasus.e dadi sue....corona kok yow melu-melu suwee opo yow ono duet.e yoo lurr ( Tabrak lari fly over manahan ada uangnya kasusnya jadi lama. Corona kok ikut-ikutan lama apa ya ada uangnya)".
SF juga mengunggah tulisan "Info fly over Manahan lurr opo bener hukum Indonesia isoh dituku (Info flyover Manahan. Apa benar hukum Indonesia bisa dibeli?)" kata dia.
SF pun membagikan postingannya itu ke akun grup Facebook Info Cegatan Solo.
Tak lama setelah itu, polisi menangkap SF.
Baca juga: Pria yang Buat Status Facebook soal Tabrak Lari Flyover Manahan Minta Maaf