Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu PPKM di Bandung, Polisi Ungkap Kejahatan Jalanan hingga Prostitusi Online

Kompas.com - 18/01/2021, 18:54 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seminggu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil mengungkap 4 kasus kejahatan Jalanan dan prostitusi online.

Masing-masing yakni tiga kasus pencurian dengan kekerasan dan satu kasus prostitusi.

"Kami berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang melibatkan beberapa kelompok bermotor di Bandung dan kasus begal viral, semuanya kasus menonjol," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Data Terbaru, 6 Daerah Zona Merah di Jabar

Selain itu, menurut Adanan, pihaknya juga mengungkap prostitusi online di wilayah Ciumbuleuit dan berhasil mengamankan para mucikarinya.

Adapun total tersangka dalam empat kasus ini sebanyak 8 orang, yang terdiri dari 2 tersangka prostitusi online dan 6 tersangka pencurian.

"Kami masih mengembangkan beberapa kasus ini," ucap dia.

Baca juga: Banjir di Cirebon, Ratusan Rumah Terendam Air hingga 1 Meter

Para pelaku pencurian mengincar korban secara langsung ataupun dengan menggunakan kunci palsu untuk merampas kendaraan.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa golok, pisau, katana, hingga sepeda motor.

Tidak pidana kejahatan jalanan ini terjadi pada pukul 18.00 - 24.00 WIB, dan sekitar pukul 01.00 - 06.00 WIB.

Baca juga: Seorang Anak Saksikan Ibunya Diterkam Buaya Saat Mandi di Kolam

Pelaku prostitusi online dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara pelaku pencurian disangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com