Salin Artikel

Seminggu PPKM di Bandung, Polisi Ungkap Kejahatan Jalanan hingga Prostitusi Online

Masing-masing yakni tiga kasus pencurian dengan kekerasan dan satu kasus prostitusi.

"Kami berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang melibatkan beberapa kelompok bermotor di Bandung dan kasus begal viral, semuanya kasus menonjol," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1/2021).

Selain itu, menurut Adanan, pihaknya juga mengungkap prostitusi online di wilayah Ciumbuleuit dan berhasil mengamankan para mucikarinya.

Adapun total tersangka dalam empat kasus ini sebanyak 8 orang, yang terdiri dari 2 tersangka prostitusi online dan 6 tersangka pencurian.

"Kami masih mengembangkan beberapa kasus ini," ucap dia.

Para pelaku pencurian mengincar korban secara langsung ataupun dengan menggunakan kunci palsu untuk merampas kendaraan.

Beberapa barang bukti yang diamankan berupa golok, pisau, katana, hingga sepeda motor.

Tidak pidana kejahatan jalanan ini terjadi pada pukul 18.00 - 24.00 WIB, dan sekitar pukul 01.00 - 06.00 WIB.

Pelaku prostitusi online dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara pelaku pencurian disangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/01/18/18545941/seminggu-ppkm-di-bandung-polisi-ungkap-kejahatan-jalanan-hingga-prostitusi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke