JEMBER, KOMPAS.com – Tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur memeriksa Bupati Jember Faida.
Pemeriksaan itu berdasarkan surat dari Inspektorat Jatim pada Faida yang dikirim 8 Januari 2020 lalu.
Surat tersebut berisi tentang dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, KASN dan Pemprov Jawa Timur.
Surat itu ditandatangani oleh kepala Inspektorat Pemprov Jawa Timur Helmy Perdana Putera.
Surat yang dilayangkan pada Fiada itu merupakan panggilan yang kedua. Yakni setelah surat panggilan pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Jumat 8 Januari 2020, Faida menyatakan tidak bisa hadir.
Baca juga: Mahasiswa Ini Pernah Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS Pilkada Jember
Faida mengirimkan surat balasan tidak bisa hadir pada Inspektorat Pemprov Jawa Timur.
“Bahwa Pemanggilan pemeriksaan memerlukan persiapan pengumpulan data yang memerlukan waktu,” tulis Faida dalam surat balasannya.
Akhirnya, Inspektorat Jawa Timur mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua pada Faida.
Yakni pemeriksaan dilakukan pada Selasa (12/01/2020) di kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief membenarkan pemeriksaan Faida di Kemendagri. Namun, dirinya tidak tahu pasti pemeriksaan terkait kasus apa.