Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Ini Pernah Palsukan Surat Rapid Test untuk 24 Calon Pengawas TPS Pilkada Jember

Kompas.com - 11/01/2021, 16:18 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - IB, mahasiswa asal Jember yang ditangkap polisi karena menjual hasil rapid test antibodi dan antigen palsu ternyata pernah membuat surat serupa untuk 24 calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di kecamatan tempat tinggalnya saat pilkada serentak Desember 2020 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman mengatakan, saat itu pria berusia 24 tahun itu menjadi anggota pengawasan kecamatan (Panwascam) saat Pilkada Jember.

"Ada 24 calon PTPS yang reaktif saat rapid test. Lalu dia menawarkan membuat surat hasil rapid test palsu dengan imbalan Rp 50.000 per surat," kata Farman, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Mahasiswa Ini Ditangkap

Berbekal surat hasil rapid test palsu dari pelaku, akhirnya 24 calon PTPS itu pun lolos dan bertugas menjadi PTPS saat Pilkada Jember.

Dari pengalaman itu, lalu tersangka IB menawarkan keahlian membuat surat hasil rapid test palsu itu kepada publik melalui akun Facebook nya.

"Tanggal 25 Desember dia posting menawarkan surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa proses pemeriksaan klinis," ujar Farman.

Tersangka IB ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim pada 9 Januari 2021 lalu beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Jayapura Terus Meningkat, Wali Kota Pertimbangkan PSBB

Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim.

Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com