Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tahun Kabur karena Korupsi, Eks Kepala Dinas Buru Selatan Ditangkap di Jakarta

Kompas.com - 09/01/2021, 06:00 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Pelarian terpidana korupsi dana reboisasi dan pengayaan hutan di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku, Muhamad Tuasamu berakhir setelah dua tahun.

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan ini diringkus tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Maluku di tempat persembunyiannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

"Mantan Kadis Kehutanan Buru Selatan dia telah menjadi DPO sejak 2018, jadi sudah dia tahun buron," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi saat dikonfirmasi, Jumat.

Tuasamu diterbangkan ke Kota Ambon dan dibawa ke Kejati Maluku pada Jumat (8/1/2021).

Tuasamu tiba di Kejati Maluku menggunakan mobil tahanan yang dikawal sejumlah petugas sekitar pukul 16.00 WIT.

Baca juga: Soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pengusaha Mal: Surabaya Bukan Episentrum Covid-19

Ia mengenakan rompi tahanan merah, kedua tangannya diborgol. Ia pun langsung menandatangani berita acara penahanan.

Setelah itu, Tuasamu dibawa ke Lapas Kelas II A Ambon.

Rudi mengatakan, Tuasamu dipenjara selama tujuh tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K/PID.SUS/2017 pada 10 Januari 2018.

Tuasamu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan penjara.

Namun, Tuasamu kabur saat putusan MA terbit. Kejati Maluku memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com