Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPI Dibubarkan, Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih Tersebar di Surabaya

Kompas.com - 31/12/2020, 21:28 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan karangan bunga tersebar di sejumlah lokasi di Surabaya. Karangan bunga itu berisi ucapan terima kasih kepada pemerintah karena telah membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, karangan bunga tersebar di sisi jalan depan Taman Apsari depan Gedung Negara Grahadi Surabaya Jalan Gubernur Suryo, di depan Gedung DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura dan mengitari monumen Tugu Pahlawan. 

Ratusan karangan bunga itu juga mencantumkan nama elemen masyarakat seperti Ampera, LPPR Jatim, Formacida, Asar, Si Mata NKRI, Pasopati hingga Aliansi Jatim Bersatu.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Bupati Bogor: Au Ah, Itu Mah Sensitif

Asman Afif Ramadhan, dari Forum Masyarakat Cinta Damai (Formacida) Jatim dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020) sore, membenarkan pihaknya memasang karangan bunga tersebut.

Menurutnya, karangan bungan itu sebagai bentuk dukungan moral kepada pemerintah yang telah membubarkan FPI.

"Kami dari masyarakat Jatim yang cinta damai tidak suka dengan aksi-aksi kekerasan berkedok agama. Indonesia cinta damai, Jatim cinta damai. Kami mendukung pemerintah bubarkan FPI," katanya.

Sementara Namim dari Lembaga Pengaduan dan Pembelaan Rakyat (LPPR) Jatim menyebut, pemerintah sudah mempertimbangkan masak-masak saat memilih keputusan membubarkan FPI.

"Tidak ada yang salah dari pemerintah, justru kami mendukung. Pasti sudah mempertimbangkan dari sisi politik dan hukum," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Terbentuklah Front Pejuang Islam di Ciamis

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya  legal standing  terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com