Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

300 Warga Desa Geruduk Markas Polisi, Tak Terima Kadesnya Ditahan gara-gara Tolak Tambang Galian C

Kompas.com - 30/12/2020, 07:25 WIB
Oryza Pasaribu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

 

PADANG SIDEMPUAN, KOMPAS.com - Sedikitnya, sekitar 300 warga Desa Padang Garugur, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, mendatangi Markas Polisi Resor Tapanuli Selatan di Kota Padang Sidempuan, Senin (28/12/2020).

Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya praktik Galian C dan memberikan dukungan kepada delapan warga mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini murni aksi solidaritas warga masyarakat Desa Padang Garugur, kami menolak adanya Galian C di wilayah kami dan memberikan dukungan kepada warga kami yang dijadikan tersangka," ujar Lentar Harahap, salah satu warga di Mapolres Tapanuli Selatan, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Warga Geruduk dan Hentikan Paksa Aktivitas Galian C di Luwu, Ini Penyebabnya

Lentar mengatakan, mereka menolak adanya praktik Galian C di desa mereka yang sudah beroperasi sejak akhir 2019 lalu. Dan Galian C tersebut beroperasi tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.

Dan akibatnya, pada Februari 2020 lalu, mereka memblokade jalan dan menyebabkan delapan warga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Selatan.

"Aksi penolakan Galian C berujung pada pemortalan jalan, dan malah 8 warga kami termasuk kepala desa kami dijadikan tersangka atas aksi tersebut. Dan kami tidak terima, makanya kami datang kemari, untuk menunjukkan rasa solidaritas kami," kata Lentar.

Baca juga: Wali Kota Tuding Tambang Galian C Penyebab Banjir dan Longsor di Sorong

Minta cabut status tersangka 8 warga desa

Lentar menjelaskan, mewakili masyarakat desa, dia meminta kepada pihak Polres Tapanuli Selatan untuk menutup kegiatan Galian C yang ada di wilayah mereka. Dan mencabut status tersangka delapan warga mereka.

"Kalau delapan warga kami dijadikan tersangka, kami minta kami semua juga dijadikan tersangka. Dan kami menolak adanya Galian C tersebut," ujar Lentar.

Ali Amat Harahap, salah seorang warga yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan, sejak awal mereka menolak adanya Galian C yang berlokasi di dekat aliran Sungai Siapas, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padanglawas Utara itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com