Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tuding Tambang Galian C Penyebab Banjir dan Longsor di Sorong

Kompas.com - 19/07/2020, 18:08 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Lima orang tewas saat banjir dan tanah longsor yang menerjang Kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada Kamis (16/7/2020). Salah satu korban tewas di antaranya karena tersengat arus listrik.

Saat kejadian, hujan deras turun di Kota Solong sejak pukul 17.30 WIT hingga malam hari. Banjir bahkan sempat merendam Rumah Sakit Angkatan Laut Oetojo Sorong dan Lapas Sorong.

Total ada 10 distrik di Kota Sorong yang terendam banjir salah satunya Gedung Karantina Pasien Covid-19 Diklat Kampung Salaj Kelurahan Rufei.

Sementara longsor terjadi di Kelurahan Klademak di bekalang Kantor BRI Sorong dan Puncak Cenderawasih. Bencana longsor tersebut membuat dua rumah warga rusak parah.

Baca juga: Wali Kota Sorong Ungkap Dugaan Penyebab Banjir dan Longsor

Tuding tambang galian C penyebab banjir

RSAL Oetojo diterjang Banjir, sejumlah Pasien di evakuaaiMaichel KOMPAS. com RSAL Oetojo diterjang Banjir, sejumlah Pasien di evakuaai
Sementara itu Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan banjir dan tanah longsor diduga penyebabnya bukan hanya intensits hujan yang cukup tinggi.

Namun ada dugaan galian tanbang C ikut memicu banjir dan tanah longsor di Sorong.

Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan, selama 8 tahun menjabat sebagai Wali Kota, dia tidak pernah mengeluarkan izin pengelolaan tambang galian C.

Baca juga: Korban Tewas Akibat Banjir dan Longsor di Sorong Naik Jadi 5 Orang

"Bahkan hampir sebagian besar daerah pegunungan yang merupakan hutan lindung dirusak oleh para pengusaha galian C," kata Lambert saat ditemui di Kantor Wali Kota, Minggu (19/7/2020).

Ia mengatakan izin galian C tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat bukan kota.

Lambert mengatakan, dia sebenarnya sudah meminta agar dilakukan studi kelayakan sebelum izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Banjir 1 Meter Rendam Lapas Sorong, Sejumlah Napi Terpaksa Dievakuasi

Namun ada dugaan pemberian izin tersebut tanpa syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi.

"Puluhan tambang pasir galian C yang beroperasi di 10 distrik di Kota Sorong, diduga mendapat izin dari pihak-pihak tertentu, sehingga mereka seenaknya saja mengelola galian C tanpa memikirkan dampak lingkungan," ucap Lambert.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Maichel | Editor : Abba Gabrillin)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com