YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi jam operasional untuk mal dan tempat hiburan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY Noviar Rahmad mengatakan, mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, mal dan tempat hiburan hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
Tempat yang masih buka di atas waktu tersebut bakal ditutup paksa.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar dan Kalsel 20 Desember 2020
"Selama libur Nataru sampai jam 20.00 WIB tutup. Kalau kita temukan, tutup paksa," kata Noviar di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
Pembatasan waktu operasi mal dan tempat hiburan itu, disebut Noviar, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pengendalian Covid-19.
Namun, peraturan tersebut belum mengatur soal sanksi denda terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
"Kita tutup paksa, tidak ada denda. Baik itu mal, tempat hiburan, warung makan, atau restoran dan sebagainya," kata dia.
Selain akan menutup tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, Satpol PP DIY juga tidak memberikan izin untuk menggelar pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
"Kalau kita temukan peringatan pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kita adalah dibubarkan, suruh kembali pulang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.