Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencurian Uang Rp 500 Juta di Bandung, Modus Gembos Ban dan Menyamar Jadi Ojek Online

Kompas.com - 17/12/2020, 10:06 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencuri uang Rp 500 juta dengan modus gembos ban di Jalan Cijagra, Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Salah satu pelaku menyamar menjadi ojek online untuk melakukan aksinya.

Seperti diketahui, perisitiwa ini berawal saat korban baru mengambil uang sebanyak Rp 500 juta di salah satu bank yang berlokasi di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, pada 27 November 2020 lalu.

Baca juga: Sindikat Gembos Ban di Bandung Diduga Asal Palembang, Juga Beraksi di Jakarta dan Jateng

Saat itu, ternyata korban telah diincar oleh para pelaku.

Sebelum korban berkendara, pelaku yang mengamati di dalam bank melakukan komunikasi kepada pelaku di luar untuk menempatkan paku di ban kendaraan korban.

Korban yang tak menyadari hal itu kemudian keluar dari bank sambil menenteng uang ratusan juta.

Saat berkendara, tiba-tiba korban merasakan ban mobilnya kempis dan memarkirkan kendaraanya untuk keluar mengganti ban.

Baca juga: Bawaslu Jabar Catat 202 Pelanggaran di Pilkada 2020

Saat itu, pelaku yang berperan sebagai eksekutor melakukan aksinya mengambil uang korban dan kabur dengan pelaku lainnya yang menyamar sebagai ojek online.

"Salah satunya (pelaku) menyamar jadi ojol," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/12/2020).

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang pelaku eksekutor, di mana salah satunya yang menyamar sebagai ojek online.

Kedua pelaku ini diketahui berinisial Z dan H.

"Terhadap tersangka Z dan H dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan," kata Ulung.

Sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang ditangkap ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com