MEDAN, KOMPAS.com - Seorang pria di Tanjung Balai mengayunkan parang karena keberatan tanahnya dilewati oleh orang yang akan mengambil botol minuman plastik dan bola plastik yang hanyut karena banjir.
Hanya berselang setengah jam, pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai.
Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakannya ketika dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Rabu (16/12/2020) siang.
Dijelaskannya, pelaku berinisial US (60), sedangkan korban berinisial RAB (34). Keduanya terlibat perselisihan pada Selasa (15/12/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penyebabnya, lanjut dia, US keberatan tanah miliknya di Jalan Singosari, Lingkungan III, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, dilewati oleh korban yang hendak mengambil botol minuman plastik dan bola plastik yang terhanyut karena banjir sebelumnya.
Dari situ, US mengambil sebilah parang lalu dua kali mengayunkannya ke arah bahu kanan korban.
"Penganiayaan itu terjadi karena US keberatan RAB dan orangtuanya berjalan melintasi tanah miliknya untuk memungut botol minuman plastik bekas dan bola plastik yang hanyut terbawa banjir," katanya.
Baca juga: Pencuri yang Melukai Mata Korban di Tanjung Balai Ditangkap
Saat penganiayaan itu, korban sempat berhasil menangkap parang yang digunakan pelaku, lalu membuangnya ke dalam air.
Korban mengalami luka di bagian bahu kanan dan pipi kanan.
Selanjutnya, korban bersama dengan orang tuanya mendatangi Polsek Datuk Bandar dan membuat laporan polisi atas penganiayaan tersebut.
Tak menunggu lama setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku penganiayaan.
Diketahui, saat itu pelaku sedang berada di Jalan Singosari.
Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda HA Karo-karo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan, berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, yang dilanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.