MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A Kota Malang ditutup akibat 20 karyawan di dalamnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Gedung itu sudah disterilisasi. Di pintu masuk gedung tertempel pengumuman bahwa gedung tersebut ditutup akibat Covid-19.
Sidang tatap muka dan pelayanan peradilan lainnya ditiadakan untuk sementara.
Kecuali layanan yang tidak bisa ditinggalkan seperti perpanjangan penahanan, pengajuan banding dan PK.
Baca juga: Menangis Saat Mantan Datang di Pernikahan, Pengantin Perempuan: Saya Tidak Sadar, Saya Khilaf
Humas Pengadilan Negeri Malang, Juanto mengatakan, gedung pengadilan itu ditutup sejak Senin (14/12/2020) kemarin. Penutupan akan berlangsung hingga Jumat (18/12/2020).
"Untuk PN Malang sesuai dengan pengumuman yang tertempel di kantor kami, PN Malang ditutup mulai kemarin sampai Jumat besok berkaitan dengan adanya karyawan kami, karyawan dari PN Malang yang terpapar Covid-19," kata Juanto, saat diwawancara di kompleks PN Malang, Selasa (15/12/2020).
Juanto mengatakan, ada sekitar 20 karyawan di PN Malang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka terdiri dari karyawan di bagian perdata, bagian pidana, kesekretariatan, penjaga kantin dan penjaga koperasi.