MALANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Malang Kelas 1A Kota Malang ditutup akibat 20 karyawan di dalamnya terkonfirmasi positif Covid-19.
Gedung itu sudah disterilisasi. Di pintu masuk gedung tertempel pengumuman bahwa gedung tersebut ditutup akibat Covid-19.
Sidang tatap muka dan pelayanan peradilan lainnya ditiadakan untuk sementara.
Kecuali layanan yang tidak bisa ditinggalkan seperti perpanjangan penahanan, pengajuan banding dan PK.
Baca juga: Menangis Saat Mantan Datang di Pernikahan, Pengantin Perempuan: Saya Tidak Sadar, Saya Khilaf
Humas Pengadilan Negeri Malang, Juanto mengatakan, gedung pengadilan itu ditutup sejak Senin (14/12/2020) kemarin. Penutupan akan berlangsung hingga Jumat (18/12/2020).
"Untuk PN Malang sesuai dengan pengumuman yang tertempel di kantor kami, PN Malang ditutup mulai kemarin sampai Jumat besok berkaitan dengan adanya karyawan kami, karyawan dari PN Malang yang terpapar Covid-19," kata Juanto, saat diwawancara di kompleks PN Malang, Selasa (15/12/2020).
Juanto mengatakan, ada sekitar 20 karyawan di PN Malang yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka terdiri dari karyawan di bagian perdata, bagian pidana, kesekretariatan, penjaga kantin dan penjaga koperasi.
Mereka terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Kamis (10/12/2020) dan Jumat (11/12/2020).
Ketika itu, sekitar 90 orang yang terdiri dari seluruh karyawan yang ada dilingkungan PN Malang dites swab.
"Dari hasil swab yang dilaksanakan pada hari Kamis dan hari Jumat kemarin. Hasilnya keluar pada hari Minggu dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang. Maka pimpinan dengan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penutupan kegiatan kantor mulai hari Senin kemarin sampai rencananya hari Jumat besok," ujar dia.
Baca juga: Cerita Wali Kota Malang Melawan Covid-19, Alami Pembengkakan Jantung dan Sulit Bernapas
Akibat penutupan itu, seluruh pelayanan persidangan ditunda. Kecuali layanan perpanjangan penahanan, pengajuan banding dan PK.
"Layanan yang berkaitan dengan persidangan kami tunda semuanya. Itu dikembalikan lagi kepada majelis masing-masing, diberi kebebasan untuk menunda dengan manajemennya," kata dia.
"Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan, misalnya untuk perpanjangan penahanan. Untuk upaya hukum banding, PK masih tetap dilaksanakan. Pimpinan kami menunjuk karyawan yang piket ada di PTSP kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.