Mereka terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes swab yang dilaksanakan pada Kamis (10/12/2020) dan Jumat (11/12/2020).
Ketika itu, sekitar 90 orang yang terdiri dari seluruh karyawan yang ada dilingkungan PN Malang dites swab.
"Dari hasil swab yang dilaksanakan pada hari Kamis dan hari Jumat kemarin. Hasilnya keluar pada hari Minggu dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang. Maka pimpinan dengan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penutupan kegiatan kantor mulai hari Senin kemarin sampai rencananya hari Jumat besok," ujar dia.
Baca juga: Cerita Wali Kota Malang Melawan Covid-19, Alami Pembengkakan Jantung dan Sulit Bernapas
Akibat penutupan itu, seluruh pelayanan persidangan ditunda. Kecuali layanan perpanjangan penahanan, pengajuan banding dan PK.
"Layanan yang berkaitan dengan persidangan kami tunda semuanya. Itu dikembalikan lagi kepada majelis masing-masing, diberi kebebasan untuk menunda dengan manajemennya," kata dia.
"Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan, misalnya untuk perpanjangan penahanan. Untuk upaya hukum banding, PK masih tetap dilaksanakan. Pimpinan kami menunjuk karyawan yang piket ada di PTSP kami," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.