Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Penonton Sepak Bola

Kompas.com - 09/12/2020, 07:53 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota masih terus melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka kasus kerumunan penonton turnamen sepak bola di Lapangan Glora Graha Cibogo, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas, termasuk memanggil saksi ahli.

"Masih dilengkapi (berkas) semuanya, kita minta keterangan ahli. Secepatnya kita ditahapsatukan," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Gara-gara Kerumunan Turnamen Sepak Bola, Kapolsek Dicopot, Camat dan Lurah Kena Sanksi

Indra menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan pertandingan sepak bola antar-kampung itu.

"Tersangka sebentar lagi, masih dakukan pemeriksaan dulu," kata Indra.

Indra menambahkan, sampai saat ini sudah 12 orang saksi sudah dimintai keterangan.

Adapun 12 orang yang dimintai keterangan adalah mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.

Baca juga: Kasus Turnamen Sepak Bola di Serang, Wasit hingga Camat Diperiksa Polisi

Nantinya, tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com