Salin Artikel

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Penonton Sepak Bola

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi berkas, termasuk memanggil saksi ahli.

"Masih dilengkapi (berkas) semuanya, kita minta keterangan ahli. Secepatnya kita ditahapsatukan," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan di Kota Serang, Selasa (8/12/2020).

Indra menegaskan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan masyarakat yang menyaksikan pertandingan sepak bola antar-kampung itu.

"Tersangka sebentar lagi, masih dakukan pemeriksaan dulu," kata Indra.

Indra menambahkan, sampai saat ini sudah 12 orang saksi sudah dimintai keterangan.

Adapun 12 orang yang dimintai keterangan adalah mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.

Nantinya, tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/09/07533231/polisi-segera-tetapkan-tersangka-kasus-kerumunan-penonton-sepak-bola

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke