SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang terkait kerumunan penonton turnamen sepak bola di Lapangan Glora Graha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Kamis (3/12/2020).
Baca juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Panita Turnamen Sepak Bola di Serang
Adapun 12 orang yang dimintai keterangan mulai dari wasit, panita penyelenggara, Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan.
"Termasuk panitia bolanya (turnamen), wasitnya, Satgas Covid-19," kata Indra kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).
Indra menuturkan, polisi masih mendalami kasus ini guna mencari siapa yang bertanggung jawab mengenai terjadinya kerumunan masyarakat.
"Ini masih dikerjakan, masih di proses. Nanti akan disampaikan lagi," ujar Indra.
Baca juga: Berhadiah Seekor Kerbau, Ini Fakta Turnamen Sepak Bola yang Ditonton Ribuan Orang di Kota Serang
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto sebelumnya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan tetap berlanjut.
Nantinya, tersangka yang ditetapkan polisi terancam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya terkait Undang-Undang Wabah Penyakit, karantina kesehatan," kata Yunus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.