DENPASAR, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar memusnahkan 2.056 surat suara di halaman kantornya, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Selasa (8/12/2020) pagi.
Ketua KPU Denpasar Wayan Arsajaya memerinci surat suara itu terdiri dari 1.746 lembar yang rusak atau tidak layak dan 310 lembar yang lebih dari kebutuhan.
"Ada yang potongan tak simetris, ada yang cetakan cacat, bercak lipatan, dan ini yang kita musnahkan," katanya di Kantor KPU Denpasar, Selasa.
Ribuan surat suara itu diketahui rusak setelah disortir dari 456.645 lembar yang diterima KPU Denpasar. Pemusnahan dilakukan juga untuk menghidari penyalahgunaan.
Baca juga: 6.868 Surat Suara Pilkada Kabupaten Kediri Rusak, Ada yang Robek dan Gambarnya Tembus
Ia menambahkan, KPU Denpasar telah mendistribusikan logistik Pilkada 2020 ke 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar.
Ada dua jenis logistik yakni alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan pilkada seperti surat dan kotak suara.
APD termasuk sarung tangan plastik, pakaian hazmat, masker, hingga disinfektan, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan saat pemungutan suara nanti.
Adapun terkait teknis pemilihan, tempat pemungutan suara (TPS) dibuka pukul 07.00-13.00 WITA.
Warga yang memilih mendapatkan formulir pemberitahuan yang berisi pembagian jam kedatangan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan.