Salin Artikel

KPU Denpasar Musnahkan 2.056 Surat Suara yang Rusak dan Berlebih

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsajaya memerinci surat suara itu terdiri dari 1.746 lembar yang rusak atau tidak layak dan 310 lembar yang lebih dari kebutuhan.

"Ada yang potongan tak simetris, ada yang cetakan cacat, bercak lipatan, dan ini yang kita musnahkan," katanya di Kantor KPU Denpasar, Selasa.

Ribuan surat suara itu diketahui rusak setelah disortir dari 456.645 lembar yang diterima KPU Denpasar. Pemusnahan dilakukan juga untuk menghidari penyalahgunaan.

Ia menambahkan, KPU Denpasar telah mendistribusikan logistik Pilkada 2020 ke 43 desa dan kelurahan di Kota Denpasar.

Ada dua jenis logistik yakni alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan pilkada seperti surat dan kotak suara.

APD termasuk sarung tangan plastik, pakaian hazmat, masker, hingga disinfektan, untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan saat pemungutan suara nanti.

Teknis pemilihan

Adapun terkait teknis pemilihan, tempat pemungutan suara (TPS) dibuka pukul 07.00-13.00 WITA.

Warga yang memilih mendapatkan formulir pemberitahuan yang berisi pembagian jam kedatangan. Hal ini untuk mengurangi kerumunan.


Petugas akan mengecek suhu tubuh calon pemilih saat tiba di TPS. Mereka lalu diminta mencuci tangan dan  diberi sarung tangan plastik.

Setelah itu, pemilih menggunakan hak pilihnya di bilik suara.

"Untuk penghitungan dimulai pukul 13.00 siang setelah pemilih yang hadir di TPS dilayani," kata dia.

Adapun jumlah TPS di Denpasar yakni 1.202 dan daftar pemilih tetap (DPT) 444.929 orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/12/08/12275251/kpu-denpasar-musnahkan-2056-surat-suara-yang-rusak-dan-berlebih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke